![]() |
Pengacara Anita Kolopaking. (Foto : Instagram @a_kolopaking2018) |
“Rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (4/8/2020).
Dalam kasus ini, polisi belum menahan Anita Kolopaking, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP.
Polri juga telah mengajukan surat pencekalan atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Pengajuan surat pencekalan itu dikirim Polri pada Rabu (22/7/2020).
Penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan barang bukti dokumen perjalanan Anita bersama Djoko Tjandra. (Pol)